Mulai tanggal 22 Desember yang akan datang, Empat Kepala Sekolah SMA Negeri di Kendal akan menjalani Monitoring dan Evaluasi (ME) atau Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) atau Penilaian Kinerja Sekolah (PKS). Empat sekolah di maksud adalah SMA 1 Kedal (22 Des), SMA 1 Singorojo (22 Des), SMA 1 Rowosari(24 Des), dan SMA 1 Patean (23 Des). Tiga sekolah terakhir adalah proses ME untuk kali pertama karena merupakan sekolah termuda di kabupaten Kendal, sedangkan SMA 1 Kendal justru sebaliknya yaitu merupakan sekolah tertua di kabupaten ini.
Kegiatan ini tentu tak lepas dari usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten Kendal. Seperti disadari bahwa mutu sekolah juga dipengaruhi oleh kualitas kepemimpinan seorang kepala sekolah, meskipun banyak faktor lain yang juga mempengaruhi. Nah pada peristiwa ME/PKKS/PKS adalah utnuk mengetahui faktor keberhasilan kepala sekolah dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Sebagaimana di sosialisasikan oleh Dinas Dikpora melalui Kabid. PMPTK Bp. Drs. Wagiyo, M.Pd., dikemukakan bahwa pelaksanaan ME mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Standar dimaksud meliputi meliputi : Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian.
Terkait dengan peran dan fungsinya, obyek pelaksanaan ME meliputi Peran Kepala Sekolah sebagai Educator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator, Motivator, dan Enterpreneurship. Setiap peran dan fungsi tersebut tentunya harus di terjemahkan dalam kebiasaan sehari-hari oleh kepala sekolah.
Nah apakah setiapo peran dan fungsi tersebut telah terrekam dalam dokumen-dokumen secara memadai? Jawabnya..... Entahlah. Pada hasil ME/PKKS/PKS-lah, jawabannya akan ditemukan, dan tentunya kelayakan seorang guru yang mendapat tugas tabahan tugas sebagai kepala sekolah akan diuji pada proses ini.
Hasil ME/PKS/PKKS nantinya juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh pimpinan / pengambil kebijakan dalam menentukan kelanjutan penugasan guru yang sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah. Diperpanjang, dipindahtugaskan ke sekolah lain atau diberhentikan untuk sepenuhnya menjadi guru/tanpa tugas tambahan.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini sangat jelas, mulai dari Perbub hingga Permen. Atas landasan inilah maka kualitas pendidikan akan dijamin peningkatannya terutama melalui kinerja seorang kepala sekolah.
aming empat kepala SMA, sejumlah kepala SMK dan SMP serta SD juga mengalami hal yang sama. Untuk tingkat SMP/SMA/SMK jumlah seluruhnya ada 15 sekolah.
Selamat menjalani ME/PKKS/PKS kepala kepala sekolah di semua kepala sekolah tersebut dan semoga berjalan dengan lancar dengan membawa hasil seperti yang diharapkan.
17 Desember 2008
Empat SMA Negeri dilakukan ME/PKKS/PKS
Posted by Narto_Kendal
6:20 PM, under | 1 comment
1 komentar:
selamat berjuang untuk rekan-rekan kepala sekolah...., semoga sukses
Posting Komentar
Ass. wr. wb.
Trima kasih anda sudi meninggalkan komentar bagi kami, apapun isi komentar anda, kami yakin itu berangkat dari kepedulian anda tentang pendidikan terutama di Kabupaten Kendal ini.
Wassalam.