Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Terwujudnya Kendal yang Beriman, Bertaqwa, Cerdas, Terampil dan Berbudaya

11 Juli 2008

Kejagung Awasi Pungli Di Sekolah

Posted by Utomo 10:30 AM, under | No comments

AKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengawasi seleksi penerimaan siswa baru (PSB) di semua jenjang pendidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan telah menginstruksi jajaran pidsus di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) untuk memantau PSB.

''Kalau ada pungli dan dapat dikategorikan sebagai korupsi, saya minta kejari dan kejati segera memproses,'' tegasnya di Jakarta kemarin (10/7).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut banyaknya keluhan orang tua siswa tentang maraknya pungli. ''Ini ekspektasi dari keresahan masyarakat, terutama yang kurang mampu,'' ujar mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.

Ide itu, kata dia, merupakan tindak lanjut surat edaran jaksa agung yang memerintahkan untuk memperhatikan sektor-sektor pelayanan umum. ''Sekarang masanya PSB. Jadi, kami pantau. Nanti kami awasi sektor lain juga,'' kata Marwan. Dalam waktu dekat, mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu juga memantau pembuatan KTP dan sertifikat tanah.

Praktik pungli dalam PSB memang membuat gerah, termasuk Mendiknas Bambang Sudibyo. Bahkan, dia mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas praktik yang sudah berjalan bertahun-tahun itu.

Dilihat dari motifnya, pungutan PSB bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi. Fakta yang kerap terjadi, murid baru diwajibkan membayar pengadaan seragam baru, pembangunan sekolah, maupun gedung. Padahal, sekolah bisa mendapatkan itu dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Di tempat terpisah, Koordinator Monitoring dan Pelayanan Publik ICW Ade Irawan merespons positif Kejagung yang mau terlibat dalam mengawasi praktik pungli dalam PSB. ''Langkah yang baik bisa menimbulkan efek jera,'' tegasnya.

Berdasar hasil riset yang dilakukan ICW, kata dia, pungli dalam PSB, meski berjumlah kecil, dilakukan secara masif. ''Itu jelas merugikan kepentingan publik secara langsung,'' ujarnya.

Ade tidak mempermasalahkan kasus pungli tersebut ditangani Kejagung atau KPK. Dia justru mengharapkan dua institusi itu bisa bergerak aktif. Sebab, pungli dalam PSB tidak hanya terjadi dalam lingkup sekolah, namun terkait dengan Dinas Pendidikan (Diknas) dan Depdiknas. ''Jadi, perlu pemantauan,'' sUMBER : jAWA pOS

0 komentar:

Posting Komentar

Ass. wr. wb.
Trima kasih anda sudi meninggalkan komentar bagi kami, apapun isi komentar anda, kami yakin itu berangkat dari kepedulian anda tentang pendidikan terutama di Kabupaten Kendal ini.
Wassalam.

Penanda

Arsip Blog