Menindaklanjuti isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ( Permendiknas ) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah / Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Untuk Mempersiapkan Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2010, sekolah mengacu pada Permendiknas Nomor 4 Tahun 2010 yang dapat di unduh di sini
2. Berdasarkan Permendiknas diatas, setiap sekolah agar mulai mempersiapkan pelaksanaan Ujian Sekolah dengan menyusun Prosedur Operasional Standar ( POS ) Ujian Sekolah sebagai acuan Teknis pelaksanaan Ujian Sekolah.
3. Adapun alokasi waktu / jadwal pelaksaan ujian sekolah di koordinasikan di tingkat Kabupaten Kendal, sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
ttd
Kepala Dinas Dikpora Kab. Kendal
Drs. Teguh Dwidjanto